TEORI KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCK DAN MONTESQUIEU (Pemisahan Kekuasaan Di Negara Republik Indonesia)
1. LATAR BELAKANG Berdasarkan teori pemisahan kekuasaan ( separation of power) yang dikemukakan oleh John Locke dalam bukunya yang bernama “ Two Treries on Civil Government ”, bahwasannya terdapat tiga macam kekuasaan negara. Kekuasaan itu adalah kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang / fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri), yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang ada di dalam negara sediakalanya terbagi menjadi tiga lembaga pemegang kekuasaan. Pada pembahasan ini, kami mengambil studi kasus negara Indonesia, sebagainegara yang menerapkan sistem pemisahan kekuasaan yang terbagi menjadi eksekutif, legislative dan yudikatif. Hal ini sejalan dengan teori yang disampaikan oleh John Locke. Teori John Locke ini kemudian di kembangkan oleh Montesquieu pada tahun 1748. Sejatinya, teori pemisahan kekuasaan yang disampaikan John Locke dapat kita jumpai di Negara Republ