TEORI KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCK DAN MONTESQUIEU (Pemisahan Kekuasaan Di Negara Republik Indonesia)

1.      LATAR BELAKANG
Berdasarkan teori pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dikemukakan oleh John Locke dalam bukunya yang bernama “Two Treries on Civil Government”, bahwasannya terdapat tiga macam kekuasaan negara. Kekuasaan itu adalah kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang / fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri), yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang ada di dalam negara sediakalanya terbagi menjadi tiga lembaga pemegang kekuasaan. Pada pembahasan ini, kami mengambil studi kasus negara Indonesia, sebagainegara yang menerapkan sistem pemisahan kekuasaan yang terbagi menjadi eksekutif, legislative dan yudikatif. Hal ini sejalan dengan teori yang disampaikan oleh John Locke. Teori John Locke ini kemudian di kembangkan oleh Montesquieu pada tahun 1748.
Sejatinya, teori pemisahan kekuasaan yang disampaikan John Locke dapat kita jumpai di Negara Republik Indonesia. Dimana Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaanya itu lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Tujuan dari adanya pemisahan kekuasaan ini ialah untuk menciptakan check and balances antar lembaga, sehingga tidak adanya sentralisasi kekuasaan pada presiden.  Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan umum. Pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri disebut sebagai Trias Politica. Sedangkan sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang dipimpin oleh presiden tanpa adanya perdana menteri.
Pada dasarnya, di Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif adalah presiden yang juga menjalankan kekuasaan ganda. Kekuasaan ganda yang dimaksud adalah presiden secara konstitusi menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara. Pada praktiknya, lembaga eksekutif di Indonesia menjalankan tugas administrative, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, namun langsung kepada rakyat. Melihat pemilihan yang demokratis dengan dipilih secara langsung dalam pemilihan umum, menjadikan presiden harus bertanggung jawab langsung kepada rakyatnya.
Selajutnya, teori yang dikemukakan oleh John Locke di kembangkan oleh filsuf asal Prancis yaitu Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul L’Espritdes Lois (The Spirit of The Laws). Karena melihat sifat despostis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan di mana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. Ia membagi kekuasaan menjadi tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ia menganggap bahwa ketiga kekuasaan tersebut haruslah terpisah satu sama lain, baik tugas (fungsi) dan alat perlengkapan (stuktur) yang menyelenggarakannya. Terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu, karena disinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislative menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat Undang-Undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan Undang-Undang (ditekankan pada politik luar negeri) dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.

Komentar

  1. How to play roulette in New York City | BetMGM
    When the wheel is spinning the roulette wheel, it becomes the 인카지노 highest-winning roulette wheel. 바카라 사이트 When it does, you will be in the winning 메리트카지노

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Cinta

Bukan Dia Tapi Kamu