TEORI KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCK DAN MONTESQUIEU (Pemisahan Kekuasaan Di Negara Republik Indonesia)
1.
LATAR BELAKANG
Berdasarkan
teori pemisahan kekuasaan (separation of
power) yang dikemukakan oleh John Locke dalam bukunya yang bernama “Two Treries on Civil Government”,
bahwasannya terdapat tiga macam kekuasaan negara. Kekuasaan itu adalah
kekuasaan legislatif (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
Undang-Undang / fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan
hubungan luar negeri), yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang
ada di dalam negara sediakalanya terbagi menjadi tiga lembaga pemegang
kekuasaan. Pada pembahasan ini, kami mengambil studi kasus negara Indonesia,
sebagainegara yang menerapkan sistem pemisahan kekuasaan yang terbagi menjadi
eksekutif, legislative dan yudikatif. Hal ini sejalan dengan teori yang
disampaikan oleh John Locke. Teori John Locke ini kemudian di kembangkan oleh
Montesquieu pada tahun 1748.
Sejatinya,
teori pemisahan kekuasaan yang disampaikan John Locke dapat kita jumpai di
Negara Republik Indonesia. Dimana Indonesia menerapkan sistem pemisahan
kekuasaanya itu lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Tujuan dari
adanya pemisahan kekuasaan ini ialah untuk menciptakan check and balances antar lembaga, sehingga tidak adanya
sentralisasi kekuasaan pada presiden.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang mengutamakan
kepentingan rakyat di atas kepentingan umum. Pembagian kekuasaan di Indonesia
sendiri disebut sebagai Trias Politica.
Sedangkan sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang dipimpin oleh
presiden tanpa adanya perdana menteri.
Pada
dasarnya, di Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif adalah presiden yang
juga menjalankan kekuasaan ganda. Kekuasaan ganda yang dimaksud adalah presiden
secara konstitusi menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara. Pada
praktiknya, lembaga eksekutif di Indonesia menjalankan tugas administrative,
legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Presiden tidak lagi
bertanggung jawab kepada MPR, namun langsung kepada rakyat. Melihat pemilihan yang
demokratis dengan dipilih secara langsung dalam pemilihan umum, menjadikan
presiden harus bertanggung jawab langsung kepada rakyatnya.
Selajutnya,
teori yang dikemukakan oleh John Locke di kembangkan oleh filsuf asal Prancis
yaitu Montesquieu, dalam bukunya yang berjudul L’Espritdes Lois (The Spirit of The Laws). Karena melihat sifat
despostis dari raja-raja Bourbon, ia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan
di mana warga negaranya merasa lebih terjamin haknya. Ia membagi kekuasaan
menjadi tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ia
menganggap bahwa ketiga kekuasaan tersebut haruslah terpisah satu sama lain,
baik tugas (fungsi) dan alat perlengkapan (stuktur) yang menyelenggarakannya.
Terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu,
karena disinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu
dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislative menurutnya adalah kekuasaan
untuk membuat Undang-Undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraan
Undang-Undang (ditekankan pada politik luar negeri) dan kekuasaan yudikatif
adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.
How to play roulette in New York City | BetMGM
BalasHapusWhen the wheel is spinning the roulette wheel, it becomes the 인카지노 highest-winning roulette wheel. 바카라 사이트 When it does, you will be in the winning 메리트카지노